Resensi
Penulis Buku : Usamah Abdul Aziz
Judul Buku : Puasa Sunnah Dan Keutamaannya
Ibadah puasa merupakan salah satu rukun islam ke empat, karena itu hukumnya wajib dilakukan oleh umat beragama islam (puasa ramadhan) yang sudah akil baligh dengan keadaan sehat jasmani dan rohani. Berpuasa dibulan ramadhan mampu memberikan kesucian jiwa, keikhlasan, ketulusan hingga berfungsi sebagai pengawas diri dan media meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Firman Allah SWT dalam surat al- Baqarah “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa ”. Ada juga puasa yang hukumnya sunnah, yaitu puasa yang jika dilakukan mendapat pahala, jika tidak dilakukan tidak apa-apa. Rasuallah shallallahu alaihi wassalam bersabda “ Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari dijalan Allah, melainkan allah akan menjauhkan wajahnya dengan puasanya hari itu dari neraka selama tujuh puluh tahun “, dari Abu Sa’id al Khudri. Dari Ibnu Mas’ud Rasulallah shallallahu alaihi wassalam bersabda “ Barang siapa mampu bersenggama (disertai mampu memberi nafkah) maka menikahlah, karena menikah lebih dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan dan barang siapa belum mampu, hendaknya dia berpuasa karena puasa akan menjadi pengekang (syahwat) baginya “. Artinya rosul menganjurkan bagi yang belum menikah diusia yang sudah matang untuk berpuasa, sebagai sublimasi atau mengarahkan energi nafsu (syahwat) ke arah yang baik (puasa). Masih banyak lagi keutamaan-keutamaan dari puasa sunnah yang rosul janjikan dan Allah SWT berikan.
Buku Usama Abdul Aziz “ Kumpulan Puasa Sunnah Dan Keutamaannya “, menjelaskan mengenai definisi puasa secara bahasa dan menurut agama, dibab pertama menjelaskan keutamaan puasa dari ayat-ayat al-Quran dan al-Hadist yang menurut saya disini penulis dengan cerdas memberikan keutamaan dari puasa ditaruh di bab pertama agar pembaca dibuat penasaran apa saja macam-macam puasa sunnah itu sehingga banyak sekali keutamaannya.
Dibab kedua dijelaskan macam-macam puasa yang disunnahkan berikut dalil-dalilnya. Dalam buku tersebut Usama Abdul Aziz memberikan semacam pendapatnya sendiri mengenai keshahihan hadist puasa uang disunnahkan seperti puasa senin kamis, Aisyah radhiallahu anhu berkata “ Rasulallah sallallahu alaihi wassalam selalu berupaya berpuasa pada hari senin dan kamis “, dikeluarkan oleh at-Tirmidzi, no.745; an-Nasa’i, no.2186, 2360; Ibnu Majah, no.1739; Abu Ya’la, no.4751; Ibnu Hibban, no.3643; ath-thabrani dalam musnad,asy-Syamiyin, no.439 melalui jalan Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma’dan dari Rabi’ah al-Jurasyi, dari Aisyah radhiallahu anhu. Usamah Abdul Aziz mengatakan, hadis ini sanadnya shahih, Rabi’ah yang bernama Ibnu al-Ghaz al-Jurasyi diperselisihkan status persahabatannya dengan Rasulallah shallallahu alaihi wassalam. Sementara ad-Daraquthi menyatakan tsiqah. Dari Tsaur, hadist ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Dawud dan Yahya Bin Hamzah. Sementara berbeda dengan keduanya, ats-Tsauri yang meriwayatkan dari Tsaur, dari Khalid bin Ma’dan, dari Aisyah (tanpa menyebut Rabi’ah al-Jurasyi). Riwayat ini dikeluarkan oleh an-Nasa’i, no.2361; Ahmad, 6/80,106; Ishaq bin Rahawaih dalam musnadnya, 3/1123 musnad Aisyah; Abu Nu’aim dalam al-Hilyah, 7/123. Pembahasan yang lain ialah puasa yang dimakruhkan. Artinya puasa tersebut tidak haram bila dilakukan, namun lebih baik tidak dilakukan. Dalam buku tersebut salah satunya yaitu puasa seumur hidup. Menurut ulama Malikiyah, syafi’iyah dan hanabilah tidak apa-apa dilakukan dengan ketentuan tidak berpuasa di hari-hari tasyriq dan dua hari raya. Lalu ada pembahasan tentang puasa yang diperselisihkan hukumnya, seperti puasa sunnah setelah pertengahan bulan sya’ban.perselisihan disini karena menurut ulama syafi’iyah ada dalil yang memakrukannya, dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah bersabda “ Bila telah tiba pertengahan bulan sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa sunah “, sedangkan mayoritas ulama yang lain ( Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah ) membolehkannya. Terlepas dari itu semua, kita sebagai yang awan hanya bisa melakukan sesuai apa yang kita yakini tentunya dengan rujukan para mujtahid sesuai yang kita ikuti.
Bab ketiga atau bab yang terakhir dalam buku Kumpulan Puasa Sunnah dan Keutamaannya menjelaskan tentang pembahasan seputar fikih puasa sunnah. Dalam berpuasa sunnah pun diatur cara pelaksanaannya dan waktu yang tepat melakukannya. Disini peran fikih yang sebagai ilmu dalam syariat islam secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia,baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya dan puasa termasuk didalamnya. Usama Abdul Aziz menjelaskan, berpuasa sunnah tanpa diawali dengan niat dialam hari, menurutnya boleh diniatkan puasa tersebut disiang hari selagi belum makan minum ataupun yang dapat membatalkan puasa walau malam harinya tidak berniat berpuasa. Hal tersebut dipertegas dalam hadist, Aisyah radhiallahu anhu berkata “ Suatu hari Rosulallah Shallallahu alaihi wassalam datang kepadaku lalu bertanya,’ apakah kalian memiliki sesuatu (makanan) ?’ Kami memjawab ‘Tidak’. Maka beliau berkata ‘Jika begitu aku berpuasa’. Kemudian beliau datang lagi kepada kami pada hari yang lain dan kami katakan ‘Wahai Rosuallah, kita diberi hais (makanan yang terbuat dari adonan kurma,keju dan minyak samin).’ Beliau berkata,’Perlihatkan kepadaku, sungguh hari ini aku sedang berpuasa.’Lalu beliau memakannya”.
Puasa sunnah sejatinya bentuk kecintaan kita kepada Allah SWT dan Rosulallah karena keutamaan dari puasa sunnah adalah suatu keniscayaan bagi Allah SWT kepada hambaNya yang beriman, tanpa mengharapkannya sekalipun.
Kamis, 18 Juni 2020
Rabu, 17 Juni 2020
Resensi buku ilmu ushul fikih
RESENSI
Judul Buku : Ilmu Ushul Fikih (kaidah hukum islam)
Pengarang Buku : Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf
Penerbit : Pustaka Amani - Jakarta
Tahun Penerbit : 2003
Ushul Fikih adalah asas dimana kemudian fikih itu dibangun, berbicara tentang akidah, alat untuk melakukan ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid, melakukan upaya untuk menggali, mengeksplore, mendapatkan hukum dari sumber utama Al-Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas. Dalam sejarahnya Ushul Fikih, para sahabat sudah melakukan pembahasan-prmbahasan tentang Ushul Fikih, tetapi belum membukukannya. Kemudian imam Syafi'i orang yang pertama membukukan kajian Ushul Fikih secara sistematis dalam kitabnya yang populer, Ar-Risalah. Imam Syafi'i telah berjasa besar dalam kaidah Ushul Fikih, Membuat rumusan Ushul Fikih yang kemudian mendapat respon dari semua mazhab, ada yang pro dan kontra.
Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya Ilmu Ushul Fikih (kaidah hukum islam) membahas tentang perbandingan umum antara ilmu Fikih dan ilmu Ushul Fikih, objek pembahasan dan tujuan mempelajarinya, juga pertumbuhan dan perkembangan antara ilmu Fikih dan ilmu Ushul Fikih tersebut. Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf mengatakan perbandingan ilmu Fikih dan ilmu Ushul Fikih terletak pada objeknya. Menurutnya ilmu Fikih adalah perbuatan orang mukallaf ditinjau dari ketepatannya hukum syara', seorang ahli Fikih membahas masalah seperti jual beli, sholat, puasa, haji yang kesemuanya dilakukan oleh mukallaf demi mengetahui hukum syara' atas perbuatan-perbuatan tersebut. Sedangkan objek pembahasan ilmu Ushul Fikih adalah dalil syara' yang bersifat umum ditinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara'. Seorang ahli Ushul Fikih membahas tentang kias dan kekuatannya sebagai dasar hukum, dalil hukum dan yang membatasinya, perintah dan yang bermakna perintah.
Dibuku tersebut, dibagian pertama berisi tentang dalil-dalil yang menjadi dasar pengambilan hukum syara'. Menjelaskan keluasan sumber hukum dalam syariat islam.
Dibagian kedua berisi pembahasan-pembahasan hukum syara' yang empat yaitu Hakim, Hukum, Mahkum Fih dan Mahkum 'alaih. Menjelaskan macam-macam hukum yang disyariatkan dalam islam, hukum Taklifi dan hukum Nadh'i.
Bagian ketiga tentang kaidah pokok dari segi bahasa yang diterapkan untuk memahami hukum dari Nashnya. Menurut beliau hukum dari Nash dapat dipahami secara benar jika memperhatikan tuntutan tata bahasa, cara pengambilan makna dan arti yang ditunjukan oleh kata perkata serta susunan kalimat dalam bahasa arab. Nash yaitu lafadz yang petunjuknya tegas untuk makna yang dimaksudkan.
Bagian keempat berisi tentang kaidah pokok pembentukan hukum syariat islam, seperti tujuan umum pembentukan hukum syara' yang menurutnya adalah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan menjamin kebutuhan primernya, memenuhi kebutuhan sekundernya serta kebutuhan pelengkapnya. Lalu kaidah kedua tentang hak Allah dan hal Mukallaf, kaidah ketiga hal-hal yang boleh dijadikan objek ijtihad, kaidah keempat tentang nasakh. Nasakh adalah membatalkan pelaksanaan hukum syara' dengan dalil yang datang kemudian, yang pembatalan itu secara jelas atau terkandung keseluruhan atau sebagian sesuai dengan tuntutan kemaslahatan dan kaidah kelima tentang Ta'arudh adillah dan Tarjih. Ta'arudh adalah saling bertentangan antara dua perkara, Tarjih adalah menguatkan salah satu diantara dua dalil yang dikuatkan.
Buku yang sangat bermanfaat tentang Ilmu Ushul Fikih, menambah ilmu dan pengetahuan, sebagai petunjuk dari Allah yang sudah para Mujtahid Ijtihadkan sehingga lebih mudah dipahami oleh yang awam.
Judul Buku : Ilmu Ushul Fikih (kaidah hukum islam)
Pengarang Buku : Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf
Penerbit : Pustaka Amani - Jakarta
Tahun Penerbit : 2003
Ushul Fikih adalah asas dimana kemudian fikih itu dibangun, berbicara tentang akidah, alat untuk melakukan ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid, melakukan upaya untuk menggali, mengeksplore, mendapatkan hukum dari sumber utama Al-Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas. Dalam sejarahnya Ushul Fikih, para sahabat sudah melakukan pembahasan-prmbahasan tentang Ushul Fikih, tetapi belum membukukannya. Kemudian imam Syafi'i orang yang pertama membukukan kajian Ushul Fikih secara sistematis dalam kitabnya yang populer, Ar-Risalah. Imam Syafi'i telah berjasa besar dalam kaidah Ushul Fikih, Membuat rumusan Ushul Fikih yang kemudian mendapat respon dari semua mazhab, ada yang pro dan kontra.
Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya Ilmu Ushul Fikih (kaidah hukum islam) membahas tentang perbandingan umum antara ilmu Fikih dan ilmu Ushul Fikih, objek pembahasan dan tujuan mempelajarinya, juga pertumbuhan dan perkembangan antara ilmu Fikih dan ilmu Ushul Fikih tersebut. Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf mengatakan perbandingan ilmu Fikih dan ilmu Ushul Fikih terletak pada objeknya. Menurutnya ilmu Fikih adalah perbuatan orang mukallaf ditinjau dari ketepatannya hukum syara', seorang ahli Fikih membahas masalah seperti jual beli, sholat, puasa, haji yang kesemuanya dilakukan oleh mukallaf demi mengetahui hukum syara' atas perbuatan-perbuatan tersebut. Sedangkan objek pembahasan ilmu Ushul Fikih adalah dalil syara' yang bersifat umum ditinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara'. Seorang ahli Ushul Fikih membahas tentang kias dan kekuatannya sebagai dasar hukum, dalil hukum dan yang membatasinya, perintah dan yang bermakna perintah.
Dibuku tersebut, dibagian pertama berisi tentang dalil-dalil yang menjadi dasar pengambilan hukum syara'. Menjelaskan keluasan sumber hukum dalam syariat islam.
Dibagian kedua berisi pembahasan-pembahasan hukum syara' yang empat yaitu Hakim, Hukum, Mahkum Fih dan Mahkum 'alaih. Menjelaskan macam-macam hukum yang disyariatkan dalam islam, hukum Taklifi dan hukum Nadh'i.
Bagian ketiga tentang kaidah pokok dari segi bahasa yang diterapkan untuk memahami hukum dari Nashnya. Menurut beliau hukum dari Nash dapat dipahami secara benar jika memperhatikan tuntutan tata bahasa, cara pengambilan makna dan arti yang ditunjukan oleh kata perkata serta susunan kalimat dalam bahasa arab. Nash yaitu lafadz yang petunjuknya tegas untuk makna yang dimaksudkan.
Bagian keempat berisi tentang kaidah pokok pembentukan hukum syariat islam, seperti tujuan umum pembentukan hukum syara' yang menurutnya adalah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan menjamin kebutuhan primernya, memenuhi kebutuhan sekundernya serta kebutuhan pelengkapnya. Lalu kaidah kedua tentang hak Allah dan hal Mukallaf, kaidah ketiga hal-hal yang boleh dijadikan objek ijtihad, kaidah keempat tentang nasakh. Nasakh adalah membatalkan pelaksanaan hukum syara' dengan dalil yang datang kemudian, yang pembatalan itu secara jelas atau terkandung keseluruhan atau sebagian sesuai dengan tuntutan kemaslahatan dan kaidah kelima tentang Ta'arudh adillah dan Tarjih. Ta'arudh adalah saling bertentangan antara dua perkara, Tarjih adalah menguatkan salah satu diantara dua dalil yang dikuatkan.
Buku yang sangat bermanfaat tentang Ilmu Ushul Fikih, menambah ilmu dan pengetahuan, sebagai petunjuk dari Allah yang sudah para Mujtahid Ijtihadkan sehingga lebih mudah dipahami oleh yang awam.
Langganan:
Komentar (Atom)

