RESENSI
Judul Buku : Ilmu Ushul Fikih (kaidah hukum islam)
Pengarang Buku : Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf
Penerbit : Pustaka Amani - Jakarta
Tahun Penerbit : 2003
Ushul Fikih adalah asas dimana kemudian fikih itu dibangun, berbicara tentang akidah, alat untuk melakukan ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid, melakukan upaya untuk menggali, mengeksplore, mendapatkan hukum dari sumber utama Al-Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas. Dalam sejarahnya Ushul Fikih, para sahabat sudah melakukan pembahasan-prmbahasan tentang Ushul Fikih, tetapi belum membukukannya. Kemudian imam Syafi'i orang yang pertama membukukan kajian Ushul Fikih secara sistematis dalam kitabnya yang populer, Ar-Risalah. Imam Syafi'i telah berjasa besar dalam kaidah Ushul Fikih, Membuat rumusan Ushul Fikih yang kemudian mendapat respon dari semua mazhab, ada yang pro dan kontra.
Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya Ilmu Ushul Fikih (kaidah hukum islam) membahas tentang perbandingan umum antara ilmu Fikih dan ilmu Ushul Fikih, objek pembahasan dan tujuan mempelajarinya, juga pertumbuhan dan perkembangan antara ilmu Fikih dan ilmu Ushul Fikih tersebut. Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf mengatakan perbandingan ilmu Fikih dan ilmu Ushul Fikih terletak pada objeknya. Menurutnya ilmu Fikih adalah perbuatan orang mukallaf ditinjau dari ketepatannya hukum syara', seorang ahli Fikih membahas masalah seperti jual beli, sholat, puasa, haji yang kesemuanya dilakukan oleh mukallaf demi mengetahui hukum syara' atas perbuatan-perbuatan tersebut. Sedangkan objek pembahasan ilmu Ushul Fikih adalah dalil syara' yang bersifat umum ditinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara'. Seorang ahli Ushul Fikih membahas tentang kias dan kekuatannya sebagai dasar hukum, dalil hukum dan yang membatasinya, perintah dan yang bermakna perintah.
Dibuku tersebut, dibagian pertama berisi tentang dalil-dalil yang menjadi dasar pengambilan hukum syara'. Menjelaskan keluasan sumber hukum dalam syariat islam.
Dibagian kedua berisi pembahasan-pembahasan hukum syara' yang empat yaitu Hakim, Hukum, Mahkum Fih dan Mahkum 'alaih. Menjelaskan macam-macam hukum yang disyariatkan dalam islam, hukum Taklifi dan hukum Nadh'i.
Bagian ketiga tentang kaidah pokok dari segi bahasa yang diterapkan untuk memahami hukum dari Nashnya. Menurut beliau hukum dari Nash dapat dipahami secara benar jika memperhatikan tuntutan tata bahasa, cara pengambilan makna dan arti yang ditunjukan oleh kata perkata serta susunan kalimat dalam bahasa arab. Nash yaitu lafadz yang petunjuknya tegas untuk makna yang dimaksudkan.
Bagian keempat berisi tentang kaidah pokok pembentukan hukum syariat islam, seperti tujuan umum pembentukan hukum syara' yang menurutnya adalah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan menjamin kebutuhan primernya, memenuhi kebutuhan sekundernya serta kebutuhan pelengkapnya. Lalu kaidah kedua tentang hak Allah dan hal Mukallaf, kaidah ketiga hal-hal yang boleh dijadikan objek ijtihad, kaidah keempat tentang nasakh. Nasakh adalah membatalkan pelaksanaan hukum syara' dengan dalil yang datang kemudian, yang pembatalan itu secara jelas atau terkandung keseluruhan atau sebagian sesuai dengan tuntutan kemaslahatan dan kaidah kelima tentang Ta'arudh adillah dan Tarjih. Ta'arudh adalah saling bertentangan antara dua perkara, Tarjih adalah menguatkan salah satu diantara dua dalil yang dikuatkan.
Buku yang sangat bermanfaat tentang Ilmu Ushul Fikih, menambah ilmu dan pengetahuan, sebagai petunjuk dari Allah yang sudah para Mujtahid Ijtihadkan sehingga lebih mudah dipahami oleh yang awam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar