Resensi
Penulis Buku : Usamah Abdul Aziz
Judul Buku : Puasa Sunnah Dan Keutamaannya
Ibadah puasa merupakan salah satu rukun islam ke empat, karena itu hukumnya wajib dilakukan oleh umat beragama islam (puasa ramadhan) yang sudah akil baligh dengan keadaan sehat jasmani dan rohani. Berpuasa dibulan ramadhan mampu memberikan kesucian jiwa, keikhlasan, ketulusan hingga berfungsi sebagai pengawas diri dan media meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Firman Allah SWT dalam surat al- Baqarah “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa ”. Ada juga puasa yang hukumnya sunnah, yaitu puasa yang jika dilakukan mendapat pahala, jika tidak dilakukan tidak apa-apa. Rasuallah shallallahu alaihi wassalam bersabda “ Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari dijalan Allah, melainkan allah akan menjauhkan wajahnya dengan puasanya hari itu dari neraka selama tujuh puluh tahun “, dari Abu Sa’id al Khudri. Dari Ibnu Mas’ud Rasulallah shallallahu alaihi wassalam bersabda “ Barang siapa mampu bersenggama (disertai mampu memberi nafkah) maka menikahlah, karena menikah lebih dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan dan barang siapa belum mampu, hendaknya dia berpuasa karena puasa akan menjadi pengekang (syahwat) baginya “. Artinya rosul menganjurkan bagi yang belum menikah diusia yang sudah matang untuk berpuasa, sebagai sublimasi atau mengarahkan energi nafsu (syahwat) ke arah yang baik (puasa). Masih banyak lagi keutamaan-keutamaan dari puasa sunnah yang rosul janjikan dan Allah SWT berikan.
Buku Usama Abdul Aziz “ Kumpulan Puasa Sunnah Dan Keutamaannya “, menjelaskan mengenai definisi puasa secara bahasa dan menurut agama, dibab pertama menjelaskan keutamaan puasa dari ayat-ayat al-Quran dan al-Hadist yang menurut saya disini penulis dengan cerdas memberikan keutamaan dari puasa ditaruh di bab pertama agar pembaca dibuat penasaran apa saja macam-macam puasa sunnah itu sehingga banyak sekali keutamaannya.
Dibab kedua dijelaskan macam-macam puasa yang disunnahkan berikut dalil-dalilnya. Dalam buku tersebut Usama Abdul Aziz memberikan semacam pendapatnya sendiri mengenai keshahihan hadist puasa uang disunnahkan seperti puasa senin kamis, Aisyah radhiallahu anhu berkata “ Rasulallah sallallahu alaihi wassalam selalu berupaya berpuasa pada hari senin dan kamis “, dikeluarkan oleh at-Tirmidzi, no.745; an-Nasa’i, no.2186, 2360; Ibnu Majah, no.1739; Abu Ya’la, no.4751; Ibnu Hibban, no.3643; ath-thabrani dalam musnad,asy-Syamiyin, no.439 melalui jalan Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma’dan dari Rabi’ah al-Jurasyi, dari Aisyah radhiallahu anhu. Usamah Abdul Aziz mengatakan, hadis ini sanadnya shahih, Rabi’ah yang bernama Ibnu al-Ghaz al-Jurasyi diperselisihkan status persahabatannya dengan Rasulallah shallallahu alaihi wassalam. Sementara ad-Daraquthi menyatakan tsiqah. Dari Tsaur, hadist ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Dawud dan Yahya Bin Hamzah. Sementara berbeda dengan keduanya, ats-Tsauri yang meriwayatkan dari Tsaur, dari Khalid bin Ma’dan, dari Aisyah (tanpa menyebut Rabi’ah al-Jurasyi). Riwayat ini dikeluarkan oleh an-Nasa’i, no.2361; Ahmad, 6/80,106; Ishaq bin Rahawaih dalam musnadnya, 3/1123 musnad Aisyah; Abu Nu’aim dalam al-Hilyah, 7/123. Pembahasan yang lain ialah puasa yang dimakruhkan. Artinya puasa tersebut tidak haram bila dilakukan, namun lebih baik tidak dilakukan. Dalam buku tersebut salah satunya yaitu puasa seumur hidup. Menurut ulama Malikiyah, syafi’iyah dan hanabilah tidak apa-apa dilakukan dengan ketentuan tidak berpuasa di hari-hari tasyriq dan dua hari raya. Lalu ada pembahasan tentang puasa yang diperselisihkan hukumnya, seperti puasa sunnah setelah pertengahan bulan sya’ban.perselisihan disini karena menurut ulama syafi’iyah ada dalil yang memakrukannya, dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah bersabda “ Bila telah tiba pertengahan bulan sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa sunah “, sedangkan mayoritas ulama yang lain ( Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah ) membolehkannya. Terlepas dari itu semua, kita sebagai yang awan hanya bisa melakukan sesuai apa yang kita yakini tentunya dengan rujukan para mujtahid sesuai yang kita ikuti.
Bab ketiga atau bab yang terakhir dalam buku Kumpulan Puasa Sunnah dan Keutamaannya menjelaskan tentang pembahasan seputar fikih puasa sunnah. Dalam berpuasa sunnah pun diatur cara pelaksanaannya dan waktu yang tepat melakukannya. Disini peran fikih yang sebagai ilmu dalam syariat islam secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia,baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya dan puasa termasuk didalamnya. Usama Abdul Aziz menjelaskan, berpuasa sunnah tanpa diawali dengan niat dialam hari, menurutnya boleh diniatkan puasa tersebut disiang hari selagi belum makan minum ataupun yang dapat membatalkan puasa walau malam harinya tidak berniat berpuasa. Hal tersebut dipertegas dalam hadist, Aisyah radhiallahu anhu berkata “ Suatu hari Rosulallah Shallallahu alaihi wassalam datang kepadaku lalu bertanya,’ apakah kalian memiliki sesuatu (makanan) ?’ Kami memjawab ‘Tidak’. Maka beliau berkata ‘Jika begitu aku berpuasa’. Kemudian beliau datang lagi kepada kami pada hari yang lain dan kami katakan ‘Wahai Rosuallah, kita diberi hais (makanan yang terbuat dari adonan kurma,keju dan minyak samin).’ Beliau berkata,’Perlihatkan kepadaku, sungguh hari ini aku sedang berpuasa.’Lalu beliau memakannya”.
Puasa sunnah sejatinya bentuk kecintaan kita kepada Allah SWT dan Rosulallah karena keutamaan dari puasa sunnah adalah suatu keniscayaan bagi Allah SWT kepada hambaNya yang beriman, tanpa mengharapkannya sekalipun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar